Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil di djp online

shelatitude.com ! Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak mereka, baik itu ada atau nihil. 

Bagi mereka yang tidak memiliki penghasilan atau kewajiban pajak dalam satu tahun tertentu, mereka tetap harus melaporkan SPT sebagai tanda bahwa mereka nihil atau tidak memiliki kewajiban pajak. 

Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan SPT nihil adalah melalui platform DJP Online. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara rinci langkah-langkahnya.

Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi

Formulir 1770 SS

Formulir SPT 1770 SS adalah formulir yang ditujukan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. 

Formulir ini khusus diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah memiliki masa kerja minimal satu tahun. 

Penggunaan formulir ini wajib dilakukan oleh mereka yang memenuhi kriteria tersebut untuk melaporkan pajak penghasilan tahunan mereka.

Formulir 1770 S

Formulir SPT 1770 S digunakan oleh wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Selain itu, formulir ini juga ditujukan bagi individu yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam satu tahun pajak. 

Jadi, meskipun penghasilan bruto seseorang berada di bawah batas Rp60 juta, namun bekerja di dua perusahaan atau lebih, tetap harus menggunakan formulir 1770 S untuk pelaporan pajak tahunannya.

Formulir 1770

Formulir SPT 1770 digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki status sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja. 

Contohnya adalah mereka yang memiliki usaha seperti toko, salon, atau penyewaan kendaraan, serta individu yang bekerja sebagai tenaga ahli seperti dokter atau pengacara. 

Penggunaan formulir ini wajib dilakukan oleh mereka yang memenuhi kriteria tersebut saat melaporkan pajak penghasilan tahunan.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Nihil di djp online

1. Masuk ke Akun DJP Online

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah masuk ke akun DJP Online. Pastikan kamu telah mendaftar dan memiliki akun yang valid di platform ini.

https://djponline.pajak.go.id/account/login

2. Pilih Menu Pelaporan SPT

Setelah berhasil login, pilih menu yang sesuai dengan pelaporan SPT Tahunan Pribadi. Biasanya menu tersebut dapat ditemukan di bagian navigasi utama atau menu dropdown.

3. Isi Data Identitas

Isilah data identitas diri dengan lengkap dan benar. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen identitas resmi.

4. Pilih Opsi "Nihil"

Setelah memasuki formulir pelaporan, pilih opsi yang menyatakan bahwa SPT yang akan dilaporkan adalah nihil atau tidak memiliki kewajiban pajak. Dan ikuti setiap intruksi yang dapat kalian baca di website nya djp online.

5. Verifikasi dan Kirimkan

Setelah semua kolom telah diisi dengan benar dan lengkap, pastikan untuk memverifikasi kembali semua data yang telah dimasukkan. Setelah yakin semua data sudah tepat, klik tombol "Kirim" untuk mengirimkan SPT nihil tersebut.

6. Simpan Bukti Pelaporan

Setelah berhasil mengirimkan SPT nihil, pastikan untuk menyimpan bukti atau nomor referensi pelaporan sebagai tanda bahwa proses pelaporan telah selesai.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah wajib pajak yang nihil tetap harus melaporkan SPT?
Ya, wajib pajak yang nihil tetap harus melaporkan SPT sebagai tanda bahwa mereka tidak memiliki kewajiban pajak dalam satu tahun tertentu.

2. Apakah pelaporan SPT nihil dapat dilakukan secara online?
Ya, pelaporan SPT nihil dapat dilakukan secara online melalui platform DJP Online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

3. Apakah ada konsekuensi jika tidak melaporkan SPT nihil?
Tidak melaporkan SPT nihil atau melaporkannya terlambat dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Apakah proses pelaporan SPT nihil di DJP Online gratis?
Ya, proses pelaporan SPT nihil di DJP Online tidak dikenakan biaya atau gratis untuk semua wajib pajak.

5. Bagaimana jika terjadi kesalahan dalam pelaporan SPT nihil?
Jika terjadi kesalahan dalam pelaporan SPT nihil, wajib pajak dapat melakukan koreksi atau perbaikan melalui fitur yang disediakan dalam platform DJP Online.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat dan memahami prosedur yang benar, wajib pajak dapat dengan mudah melaporkan SPT Tahunan Pribadi nihil secara online melalui DJP Online. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar setiap tahunnya.

Baca juga :