Klik Kami Apakah Ada DC Lapangan? Yuk Cari Tahu

shelatitude.com ! Apakah Klik Kami memiliki Debt Collector (DC) lapangan untuk proses penagihan utang? Pertanyaan ini mungkin mengemuka bagi beberapa pengguna yang telah menggunakan layanan pinjaman online Klik Kami. 

Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan secara rinci tentang bagaimana Klik Kami mengelola proses penagihan utang, terutama dengan melibatkan DC lapangan.

Proses Penagihan Klik Kami

Klik Kami merupakan salah satu penyelenggara pinjaman online yang sah dan berizin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dalam menjalankan bisnisnya, Klik Kami tunduk pada kode etik penagihan yang telah ditetapkan oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk melindungi hak-hak nasabah.

1. Penagihan melalui SMS, Email, dan Telepon

Saat seorang nasabah telat atau gagal bayar, Klik Kami akan mengirimkan pemberitahuan melalui SMS, Email, dan Telepon. Tujuannya adalah memberikan pengingat kepada nasabah agar segera membayar utangnya. Ini adalah langkah awal dalam proses penagihan.

2. Peringatan Warning Letter

Jika nasabah masih belum melakukan pembayaran setelah pemberitahuan awal, Klik Kami akan mengirimkan surat peringatan (warning letter) kepada nasabah. Surat ini berisi peringatan serius dan tenggat waktu pembayaran yang harus dipatuhi oleh nasabah.

3. Penagihan melalui Teman, Saudara, atau Keluarga Terkait

Jika nasabah tidak merespons atau masih tidak membayar utang setelah menerima warning letter, Klik Kami dapat menghubungi teman, saudara, atau keluarga terkait nasabah. 

Tujuan dari langkah ini adalah mengkomunikasikan urgensi pembayaran kepada nasabah melalui orang-orang terdekatnya.

4. Penggunaan Debt Collector (DC) Lapangan

Untuk beberapa kasus yang lebih kompleks, Klik Kami dapat melibatkan Debt Collector (DC) lapangan. DC lapangan ini adalah pihak ketiga yang bekerja atas perintah Klik Kami untuk menagih utang secara langsung. 

Mereka akan mengunjungi rumah nasabah atau debitur, dan jika nasabah tidak ada di rumah, mereka dapat menghubungi keluarga terkait, teman, atau saudara nasabah. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan DC lapangan Klik Kami terutama berlaku di daerah Jabodetabek, dan itu pun hanya sebagian.

5. Pelaporan ke SID OJK dan BI Checking

Selain langkah-langkah di atas, Klik Kami juga dapat melaporkan nasabah yang menunggak utang ke Sistem Informasi Debitur (SID) OJK dan melakukan BI Checking. Ini adalah langkah yang dapat memengaruhi reputasi keuangan nasabah di masa depan.

Kesimpulan

Dalam menjalankan proses penagihan utang, Klik Kami melakukan serangkaian langkah sesuai dengan aturan dan kode etik yang telah ditetapkan oleh OJK dan AFPI. 

Penting untuk diingat bahwa proses penagihan ini bertujuan untuk memastikan nasabah bertanggung jawab atas kewajibannya dalam pembayaran utang. 

Jika Anda sebagai nasabah Klik Kami mengalami kesulitan dalam pembayaran utang, sebaiknya segera menghubungi pihak Klik Kami untuk mencari solusi terbaik.

Jadi, jawaban singkatnya adalah ya, Klik Kami memiliki Debt Collector lapangan untuk penagihan utang, terutama di daerah Jabodetabek. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai proses penagihan utang Klik Kami.
Baca juga :