Apakah ada Hukum Pidana Muka Orang dijadikan Stiker

shelatitude.com ! Penggunaan media sosial seperti WhatsApp telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita sehari-hari. Kami sering menggunakan stiker atau emoji untuk mengekspresikan perasaan atau pesan kami kepada teman dan keluarga. 

Akan tetapi, tahukah Anda bahwa penggunaan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp dapat berpotensi berujung pada tindakan hukum? Ramai diperbincangkan di media sosial TikTok, yang menyebutkan bahwa tindakan ini bisa dikenakan pidana. 

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai isu ini dan apa yang harus kita ketahui tentang penggunaan stiker WhatsApp dengan menggunakan wajah orang lain.

Stiker WhatsApp dan Potensi Pidana

Penggunaan Wajah Sebagai Stiker WhatsApp dan Ancaman Hukuman. Ramainya perbincangan ini dimulai dari sebuah unggahan akun TikTok @banghafidd pada Selasa, 12 September 2023. 

Apakah ada Hukum Pidana Muka Orang dijadikan Stiker

Dalam unggahannya, dia memberikan penjelasan bahwa penggunaan wajah orang sebagai stiker media sosial WhatsApp dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang (UU) ITE pasal 32 ayat 1. Ancaman hukuman yang mungkin dihadapi adalah penjara hingga delapan tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Persetujuan Diperlukan

Seorang Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, memberikan penjelasan tambahan tentang isu ini. Menurutnya, penggunaan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp harus dilakukan dengan persetujuan dari pihak yang bersangkutan. 

Hal ini terutama berlaku ketika stiker tersebut dimonetisasi atau dijual, sehingga orang yang membuat atau memasarkannya mendapatkan keuntungan dari wajah orang lain tersebut.

Heru Sutadi juga menekankan bahwa aturan ini didasarkan pada prinsip bahwa penggunaan sesuatu yang menjadi milik seseorang harus mengedepankan izin terlebih dahulu. Wajah seseorang juga termasuk dalam kategori perlindungan data pribadi, karena di dalamnya terdapat informasi yang bersifat spesifik.

Imbauan untuk Tidak Sembarangan Menggunakan Wajah Orang Lain

Perlunya Izin dan Tanggung Jawab : Heru Sutadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp tanpa izin yang bersangkutan.

Terutama di masa kampanye, dimana beberapa pejabat publik mungkin ingin menjadikan wajah mereka sebagai atribut atau ikon, izin tetap harus diperoleh dari orang yang akan digunakan wajahnya.

Penggunaan data seseorang sebagai stiker WhatsApp juga telah diatur dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 26 ayat 1, yang menyatakan bahwa penggunaan informasi pribadi seseorang harus dilakukan dengan persetujuan dari orang yang bersangkutan.

Apakah ada Hukum Pidana Muka Orang dijadikan Stiker

Pakar Hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga memberikan pandangan hukum mengenai isu ini. Menurutnya, penggunaan wajah sebagai stiker WhatsApp tanpa izin dapat diklasifikasikan sebagai tindakan yang tidak menyenangkan dan melanggar pasal 335 KUHP.

Pasal 335 KUHP ayat 1 mengancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah bagi siapa pun yang secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan menggunakan kekerasan, ancaman, atau tindakan lain yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Pada akhirnya, keputusan untuk menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp tanpa izin bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Kesimpulan

Menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp bisa menjadi perbuatan yang berujung pada tindakan hukum. Ancaman hukuman pidana serta kemungkinan pelanggaran terhadap hak pribadi dan privasi membuat pentingnya mendapatkan izin menjadi sangat jelas. 

Oleh karena itu, kita semua perlu berhati-hati dan memahami konsekuensi hukum dari tindakan tersebut. Dalam dunia digital yang semakin berkembang, etika dan hukum harus tetap dijunjung tinggi demi menjaga keamanan dan privasi setiap individu.
Baca juga :